Akhmadmift’s Weblog

Just another WordPress.com weblog

Reksadana Syariah

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Reksadana syari`ah

Bismillahirrahmanirrahim :

Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Syariah, yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesiabekerjasama dengan Bank Muamalat Indonesia tanggal 24-25 Rabiul Awwal 1417 H. bertepatan dengan 29-30 Juli 1997 M. di Jakarta, setelah

MENIMBANG :
………….dan seterusnya…………………..

MENGINGAT :
Pedoman dasar, Pedoman Rumah Tangga dan Program Kerja Majelis Ulama Indonesia tahun 1995-2000.

MENDENGAR :

  1. Pengarahan Menteri Keuangan RI sekaligus membuka Lokakarya yang disampaikan oleh Zafril Razief Anwar, MBA, Direktur Lembaga Keuangan Departemen Keuangan RI;
  2. Pengarahan Gubernur Bank Indonesia Prof. DR. Soedradjat Djiwandono tentang `Prospek Penyertaan Bank dalam Reksadana ditinjau dari Undang-undang dan Peraturan di Indonesia;
  3. Sambutan Ketua Umum MUI yang disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Drs. H.A. Nazri Adlani pada pembukaan Lokakarya;
  4. Sambutan Ketua Bappepam, I Putu Gede Ary Suta, sebagai Keynote Speaker;
  5. Ceramah-ceramah
    1. Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML, Ketua / Ketua Komisi Fatwa MUI, tentang “Perluasan Usaha Bank Syariah Ditinjau dari Perspekstif Hukum Fiqih”, Nik Mustafa Nik Hasan tentang ” Akad-akad Syariah dalam Permodalan “;
    2. Drs. Zainul Arifin, MBA, Direktur Utama Bank Muamalat, tentang “Hubungan dan Peran Bank Syariah dalam Reksadan Syariah “;
    3. Drs. H. Said Agil Husin Al Munawwar, MA, tentang “Pasar Modal dalam Pandangan Islam”;
    4. In Iwan Ponco, MM, Direktur PT. Danareksa tentang “Prospek Reksadana Syariah dalam Pasar Modal Indonesia”;
    5. Hj. Rohani Dt. Mohd. Sharir, Abrar Securities tentang “Profit Generating System in Islamic Unit Trust, Case of Abrar Securities”;
    6. Dr. Abdul Hall m Islamil Direktur BIMB Securities, tentang “Islamic Securities Market: Malaysian Experience”;
    7. Shafqat Ali Memon, Managing Director, Citi Islamic Investment Bank, tentang “Gloval Collective Investment Schemes and its Potential in Islamic Banking;
    8. William Dark, Manajer Wellington Management Company, tentang “Islamic Securities Market: Australian Experience”;

MEMPERHATIKAN :
Pendapat, saran dan usul dari seluruh peserta lokakrya, baik pada Sidang Pleno maupun pada Sidang-sidang Komisi.

Dengan memohon Taufiq dan Hidayah dari Allah SWT, Lokakarya Majelis Ulama Indonesia tentang Reksadana Syariah :” Peluang dan Tantangannya di Indonesia mengambil kesimpulan dan rumusan tentang

Pandangan Hukum Islam Terhadap Reksadana dan Reksadana Syariah sebagai berikut :

  1. URGENSI REKSADANA
    Menindaklanjuti pembicara-pembicara dan Tanya jawab pada lokakarya ulama tentang reksadana Syariah yang berintikan bahwa menghadapi globalisasi pada abad 21 Ummat Islam dihadapkan kepada realitas dunia yang serba cepat dan canggih. Tak terkecuali didalammya masalah ekonomi dan keuangan. Namun bagi Ummat Islam, produk-produk tersebut perlu dicermati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang netral terhadap nilai dan ajaran agama.
    Salah satu produk yang tengah berkembang saat ini di Indonesia adalah reksadana yang diluar negeri dikenal dengan ” Unit Trust ” atau ” Mutual Fund “. Reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya (manager investasi) dana itu diinvestasikan ke portofolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit.
    Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
  2. PANDANGAN SYARIAH TENTANG REKSADANA
    Pada prinsipnya setiap sesuatau dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu :
    Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah. ( Al Fiqh al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal 199 ).
    Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut, dalam Al Qur’an :
    ” Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. ( QS. Al Maidah : 1 ) “
    Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi batasan tersebut dalam hadist :
    ” Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin ‘Auf). ”
    Dalam reksadana konvensional berisi akad maumalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharbah/musyarakah). Dan disana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal yang bertentangan dengan Syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungannya.
    Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan Syariah. Dr. Wahbah Az Zuhaily berkata :
    Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah. (Al Fiqh al Islamy Wa Adillatuh, hal 200).
    Prinsip dalam berakad harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
    Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…… ( QS. An Nisaa : 29 ).
  3. URGENSI REKSADANA SYARIAH

    Adalah sesuatu yang lazim terjadi dalam kehidupan sosial bahwa sebagian orang yang memiliki kemampuan melaksanakan kegiatan bisnis dan ekonomi tapi tidak memiliki modal . Sementara di sisi lain ada yang memiliki harta, tapi tidak cakap dalam mengembangkannya, Berkata Al Baijuri :
    Dalil dibolehkannya Qiradh adalah ijma’ dan hajat, karena ada pemilik harta yang tidak mampu mengelola modalnya, dan sebaliknya ada orang mampu mengelolanya tetapi tidak punya modal. Maka yang pertama memerlukan pengelolaan modal, sementaran yang kedua memerlukan pekerjaan.(Hasyiah Fathul Qarib Al Baijuri,JUZ II hal 21)
    Reksadana sebagai lembaga yang mengelola harta memiliki kemapuan untuk mengembangkannya dari para pemilik modal secara sendiri-sendiri yang melakukannya. Reksadana adalah tuntutan perkembangan ekonomi yang akan terus berkembang. Ia akan menghimpun dana dari ummat yang tidak dapat dicegah untuk berinvestasi di Reksadana. Disisi lain ummmat Islam harus dapat bersaing dalam bidang ekonomi dalam usaha mempersiapkan diri menghadapi globalisasi yang kian mendekat dan sukar dihindari. Kegiatan rekasadana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam, baik dari akad, sasaran investasi, teknis transaksi, pendapatan, maupun dalam hal pembagian keuntunganya. Untuk itu perlu dibentuk Reksadana Syariah, dimana reksadana ini mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam bidang Muamalah maliyah. Adanya Reksadana syariah merupakan uapaya untuk memberi jalan bagi ummat Islam agar tidak bermuamalah dan memakan harta dengan cara yang bathil seperti yang disebutkan dalam Al Qur’an Surat An Nisa ayat 29
    Disamping itu reksadana Syariah menyediakan sarana bagi ummat Islam untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui investasi yang sesuai dengan syariat Islam.

  1. MASALAH-MASALAH POKOK YANG BERKAITAN DENGAN REKSADANA
    1. Kelembagaan
      Reksadana syariah dapat ditangani oleh sebuah lembaga keuangan yang berbentuk badan hokum yang sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku. Lembaga badan hokum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fiqih klasik. Tetapi badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taqlif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai Syakhsiyyah Hukmiyyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Reksadana Syariah. Sedangkan para pengurus lembaga tersebut merupakan para wakil. Berkata Dr. Mustafa Ahmad Zarqa.
      Fiqih Islam mengakui adanya Syaksiyyah Hukmiyyah atau I’tibariyyah (badan hukum)…. (Madkhal al fiqh al’Aam, Dr. Musthafa Ahmad Zarqa, Vol III hal 256)
      Berkata Dr. Wahbah Az Zuhaily :
      Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syaksiyyah I’tibariyyah atau syakksiyyah ma’nawiyah atau syakhisyah mujarrodah (badan hukum), dengan mengakui keberadaan sebagai lembaga-lembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan, perusahaan dan masjid, sebagai syaksiyah (badan) yang menyerupai syaksiyyah manusia pada segi kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri secara umum terlepas dari tanggung jawab para anggota atau pendirinya. ( Al Figh al Iglamywa Adillatuh Juz IV hal 11 ).
    2. Hubungan Investor dengan Lembaga
      1. Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem Mudharabah/Qiradh. Yang dimaksud dengan Mudharabah disini adalah :
        ” Seseorang memberikan hartanya kepad yang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati kedua belah pihak…..
        Warga Irak menyebutnya Mudharabah sedangkan warga Hijaz mrnyebutnya Qiradh…. ( Al Mughni Juz V hal 26 ).
        Pemilik harta (modal) memberikan harta kepada para pekerja untuk menjadi modal dagang, dengan ketentuan bahwa keuntungannya dibagi bersama sesuai dengan syarat yang disepakati kedua pihak. (Al Fizhul Islamy wa Adillatuh, Juz IV, hal 836).
        Dengan demikian Mudharabah / giradh disepakati bolehnya dalam syariah oleh 4 mazhab figh Islam
      2. Saham Reksadana Syariah dapat diperjual belikan
        1. Ayat Al Quran yang menyatakan praktek jual di halalkan oleh Allah SWT.
          Dan Allah menghalalkan jual beli (QS. Al-Bagarah : 275)
          Khusus mengenai jual beli pemilikan sebagian syarikat (saham) antar pemilik syarikat, Ibnu Qudamah mengatakan
          Jika salah seorang dari yang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena is membeli hak milik orang lain. (AlMughni Juz V hal : 56)
        2. Saham itu merupakan harta (mal) milik investor yang bisa dimanfaatkan dan diperjualkan
          … Syarat kedua,barang yang diperjual belikan adalah bermanfaat. Barang yang tidak bermanfaat bukan. Karena itu mengambil harta dengan imbalan barang yang tidak bermanfaat adalah batal. Barang yang tidak bermanfaat,tidak sah jual. (Raudhatut Tahliban, Juz III hal : 68 & 69).
        3. Jual beli saham itu sudah menjadikan kelaziman (Urf) al-Tujjar (para pengusaha).Dr.Abdul Hamid Mahmud al Ba’Iy seperti di kutip Dr.Samir Abdul Hamid Ridhwan mengatakan
          Kaidah Fiqih “Sesuatu yang berlaku berdasarkan nash”dapat menjadi dasar untuk untuk melakukan transaksi transaksi serta memberikan kebebasan buat mereka yang mengadakan transaksi untuk menghindari kesukaran-kesukaran muamalat dengan sesame manusia,ketiga ruang lingkup muamalat harta semakin meluas dan bentuk muamalat semakin berkembang, Khususnya pada bidang transaksi antara lain perusahaan. “(Dr.Samir Abdul Hamid Ridhwan,Aswaq al Awraaq al Maaliyah,HIT,hal 258).
        4. Tidak adanya unsur penipuan (Gahrar) Karena nilai saham jelas. Semua saham yang di keluarkan reksadana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
  2. Kegiatan Investasi Reksadana

1. Dalam melakukan kegiatan investasi
Reksadana Syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Diantara investasi tidak halal yang tidak bpleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian, pelacuran, pornographi, makanan dan minuman yang haram, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.

2. Akad yang dilakukan oleh Reksadana Syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui :

a. Mudharabah (Qiradh) Musyarakah, Reksadana Syariah yang dalam hal ini bertindak selaku Mudharib dalam kaitannya dengan investor dapat melakukan akad Mudharabah (Qiradh)/Musyarakah. Dr Wahbah Az Zuhaily menjelaskan :
“….Mazhab Hanafi mengatakan: Mudaharib tidak boleh mengadakan Mudharabah dengan orang lain kecuali pemilik harta memberikan mandat….. Sedangkan Mazhab selain hanaft, seperti para ulama Maliki mengatakan : ‘Amil (Mudharib) akan menanggung resiko apabila modal qiradh yang diterimanya dari pemberi modal diserahkan lagi kepada pihak ketiga untuk dikembangkan dengan akad qiradh juga, apabila pemilik modal tidak mengizinkannya. (Al Fiqhul Islamy wa Adillatuh juz IV hal : 858 & 860 ).
“…Jika pemilik harta (modal) menyetujui/mengizinkan kepada amil (mudharib) untuk memberikan harta (modal)-nya kepada orang lain dengan kad mudharabah, hukumnya boleh, demikian disebutkan oleh Ahmad bin Hanbal. Dan kami tidak mengetahui pendapat lain dalam masalah tersebut….” (Al-Mughni juz V, hal : 858 & 860).
Berkata Al Mawardi :
……..Ketahuilah, bahwa Amil Qiradh dilarang untuk melakukan Muqaradhah dengan orang lain dengan harta modal Qiradh tersebut selama tidak ada izin dari pemilik modal secara sah dan jelas….(Al-Mudharabah lil Mawardi, hal 194-199).

3. Jual-Beli
Reksadana Syariah berlaku mudharib juga dibolehkan melakukan jual beli saham, sebagaimana ditunjukkan oleh bagian B.2 di atas. Berkata ibnu Qudamah :
Jika salah seorang dari orang berkongsi membeli sebagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena si membeli hak milik orang lain. (al-Mughni Juz V hal:56).

  1. Mekanisme Transaksi

0. Dalam melakukan transaksi Reksadana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar dan tindakan spekulasi lainnya.
“Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi SAW melarang Najsy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikan harga). (Subulussalam juz III. Hal. 18)

1. Produk-produk transaksi reksadana pada umumnya seperti Spot, Forward, Swap, Option dan produk-produk lain yang biasa dilakukan Reksadana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari Reksadana Syariah.

2. Untuk Membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti penyeleksian perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh MUI.

PENUTUP
Dalam uraian di atas tampak jelas sekali bahwa syariah Islamiyah sebagai manhajul hayah muslim telah mengakomodasi segala kebutuhan muslim sekaligus memberikan arahan dan rambu-rambu dalam segenap aspek ibadah, siyasah dan muamalah.
Dalam kaitan Reksadana pada prinsipnya Syariah bukan saja memberikan peluang tetapi bahkan menawarkan beberapa jenis instrumen yang dapat dikembangkan. Pelaksanaan dan pengembangan ini dapat saja dilakukan selama kaidah-kaidah syariah tidak dilanggar.
Disamping itu tampaknya “pekerjaan rumah” bagi kita masih sangat banyak diantaranya :

  • Perlu adanya Dewan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Islam Nasional yang mencakup perbankan, asuransi, multi finance, reksadana dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya. Untuk memastikan otoritas Dewan Syariah Nasional ini perlu dibentuk bersama antara MUI, BI dan Depkeu.
  • Untuk memastikan segenap operasi berdasarkan syariah, demikian juga penyelesaian ketika terjadi perselisihan antara investor dan KIK perlu disalurkan penyelesaiannya melalui lembaga pemutus sengketa syariah, dalam hal ini adalah BAMUI.
  • Demi menjaga kepentingan investor demikian juga pelaksana PIS (Pedoman Investasi Syariah) perlu adanya suatu aturan sejenis PP (Peraturan Pemerintah) yang dikeluarkan oleh Menkeu atau SK Ketua Bapepam yang mempunyai fungsi memerintah, mengikat dan memiliki sanksi.
  • Untuk memungkinkan dana yang terhimpun oleh reksadana syariah oleh pengusaha-pengusaha berskala kecil – menengah (yang nota bene kebanyakan terdiri dari ummat Islam) perlu adanya suatu aturan yang mengharuskan reksadana syariah mengalokasikan sebagian investasinya pada bursa parallel dan emiten-emiten berskala kecil.

Jakarta, 25 Rabiul Awal 1417 H.
30 Juli 1997

Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Syariah
Pimpinan Sidang
Ketua Sekretaris

KH. Ma`ruf Amin H.M. Syafi`I Antonio, MSc.

Dewan Pimpinan
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Sekretaris Umum

KH. Hasan Basri Drs. H.A. Nazri Adlani

Juli 24, 2008 Posted by | Ayo Berinvestasi | Tinggalkan komentar

Takafulink Alia

PT Asuransi Takaful Keluarga mempersembahkan Takafulink Alia bagi anda yang menginginkan hasil investasi optimal dengan jenis investasi campuran melalui sistem pengelolaan syariah.

Manfaat Utama

Bila perjanjian berakhir atau Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian maka Peserta akan mendapatkan seluruh Dana Investasi.

Bila Peserta meninggal dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan mendapatkan seluruh Dana Investasi dan Dana Santunan (selama Dana Investasi belum melebihi Manfaat Takaful Awal).

Bila Peserta meninggal atau Cacat Tetap Total karena kecelakaan pada tahun pertama maka akan mendapat tambahan Santunan sebesar 50 kali Premi Tahunan (maksimal Rp. 1 Milyar).

Manfaat Tambahan

Takafulink Alia menawarkan manfaat tambahan, seperti program asuransi kecelakaan diri dan atau asuransi kesehatan.

Premi

Untuk menjadi Peserta program Takafulink Anda dapat memilih cara bayar:

Premi Tahunan minimum Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)

Premi Sekaligus minimum Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

Fleksibilitas

Top Up

Peserta dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Penarikan/Penebusan Dana

Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:

Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan

Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Tabarru

Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Tabarru akan dipotong dari Dana Investas dan Besarnya tergantung usia dan Dana Santunan

Biaya

ü Biaya Polis Rp. 50.000,-

ü Biaya Pengelolaan Tahun Pertama 50% dari Premi Tahunan

ü Biaya Administrasi Rp. 25.000,- perbulan

ü Biaya setiap kali Penarikan Dana 1% dari Dana Penarikan maksimal Rp. 50.000,-

ü Biaya Top Up 2,5% dari Premi Top Up

ü Biaya Pengelolaan Investasi maksimal 2% setelah dipotong fee Fund Manager eksternal

Free Look

Hak bebas lihat selama 14 hari sejak polis diterima

Syarat Kepesertaan

Usia Masuk : 18 sd 65 tahun

Maksimal usia masuk ditambah masa perjanjian adalah 70 tahun

Hal-hal Penting Lainnya

Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi

Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta

Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.

Pertanyaan dan Jawaban

Apakah keunggulan yang dapat diberikan Takafulink Alia?

Produk Takafulink Alia memiliki potensi hasil investasi yang tinggi dengan pembentukan Dana Investasi sejak tahun pertama.

Apakah perserta dapat mempelajari polis terlebih dahulu?

Ya, Peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period) untuk mempelajari isi polis selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu diberikan agar peserta dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam polis

Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?

Ya, Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.

Bagaimana dengan Zakat maal ?

Bagi peserta muslim akan diperhitungkan zakat maal setiap akhir tahun kalender secaar proporsional

Dimana Peserta dapat melihat perkembangan Harga Unit Takafulink?

Peserta dapat melihatnya setiap hari Senin dan Kamis di harian Bisnis Indonesia, http://www.takaful.com atau menelepon ke Customer Care Takaful.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi :

Akhmad Miftakhurohman

081314791346

e-mail : akhmad.mift@gmail.com

Juli 22, 2008 Posted by | Produk Takaful | Tinggalkan komentar

Takaful Falah

Adalah produk Asuransi Takaful Keluarga yang dirancang secara khusus bagi Peserta yang menginginkan Manfaat Asuransi secara menyeluruh, ketika Peserta mengalami musibah Meninggal baik karena Sakit ataupun Kecelakaan; Cacat Tetap Total karena Sakit atau Kecelakaan; Cacat Tetap Sebagian karena Kecelakaan; Dana Santunan Harian selama peserta dirawat inap di Rumah Sakit dan juga Manfaat bila peserta mengalami atau menderita penyakit-penyakit kritis.

Peserta juga berkesempatan mendapatkan Nilai Tunai Polis ketika kepesertaan berakhir.

Keunggulan Takaful Falah

Manfaat yang luas

Takaful Falah menyediakan pilihan proteksi yang lengkap bagi peserta yang terdiri dari:

ü Al-Khairat (Term Insurance)

ü Kecelakaan Diri (Personal Accident)

ü Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability)

ü Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)

ü Santunan Penyakit Khusus (Critical Illness/Dread diseases)

ü Nilai Tunai Polis

Kebebasan Memilih

Takaful Falah memberikan kebebasan bagi peserta untuk memilih jenis proteksi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan peserta.

Bagi Hasil yang Menarik

Takaful Falah akan memberikan bagi hasil 80% dari Hasil Investasi Dana di Rekening Tabungan Peserta .

Tabarru?

Bagian dari Premi yang diakadkan untuk saling menanggung dan saling tolong menolong diantara Peserta bila terjadi musibah.Cash Plan – 100 (CP100)

Mata Uang

Program ini dipasarkan dalam mata uang Rupiah.

Premi Takaful

Cara Pembayaran Premi

Dapat dibayar secara Tahunan dan Sekaligus

Besarnya Premi

Premi dengan cara pembayaran tahunan sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Usia Penyertaan

Usia masuk untuk menjadi peserta mulai 17 tahun sampai dengan 60 tahun dengan perhitungan usia berdasarkan ulang tahun terdekat.

Masa Perjanjian

Usia masuk ditambah masa perjanjian maksimal 65 tahun

Masa Perjanjian Asuransi minimal 5 tahun

Syarat Kepesertaan

Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan tidak sedang mengalami sakit atau sedang dalam perawatan Dokter

Mengisi Formulir Surat Permintaan Asuransi dan mengikuti ketentuan Underwriting yang ditetapkan oleh Perusahaan

Melakukan pemeriksaan kesehatan (medis) sesuai dengan Ketentuan Underwriting yang ditetapkan Perusahaan

Al-Khairat (Term Insurance) merupakan Manfaat Utama. Diberikan kepada ahli waris apabila Peserta meninggal dunia baik karena sakit maupun karena kecelakaan.

Kecelakaan Diri adalah Manfaat Tambahan pertama. Diberikan kepada Peserta atau Ahli Waris apabila Peserta meninggal atau cacat tetap sebagian karena Kecelakaan.

Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability /TPD) adalah Manfaat Tambahan kedua. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta mengalami cacat tetap total (Disfunction) akibat sakit atau kecelakaan.

Dana Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) adalah Manfaat Tambahan ketiga. Diberikan kepada Peserta selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit disebabkan sakit atau kecelakaan.

Manfaat Cash Plan disesuaikan berdasarkan Manfaat Utama dengan ketentuan sebagai berikut:

Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 10 juta

Cash Plan – 100 (CP100)

Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 20 juta

Maks. s/d Cash Plan – 200 (<CP200)

Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 30 juta

Maks. s/d Cash Plan – 300 (<CP300)

Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 40 juta

Maks. s/d Cash Plan – 400 (<CP400)

Manfaat Utama (Al-Khairat) diatas 40 juta

Maks. s/d Cash Plan – 500 (<CP500)

Santunan Penyakit Kritis (Critical Illness/Dread Diseases) adalah Manfaat Tambahan keempat. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta didiagnosa menderita atau mengalami penyakit kritis dalam masa perjanjian. Maksimum Manfaat keempat sebesar 50% dari Manfaat Utama.

Nilai Tunai Polis

Apabila Peserta hidup hingga akhir kontrak, berhenti atau mengalami klaim sehingga menyebabkan kepesertaannya berakhir, maka kepada yang bersangkutan atau Ahli Warisnya akan dibayarkan Nilai Tunai Polis yang merupakan akumulasi Premi Tabungan berikut hasil investasinya.

Penyakit-penyakit kritis yang dicover oleh Manfaat Critical Illness/Dread Diseases

1. Stroke

2. Kanker

3. Serangan Jantung Pertama

4. Operasi Jantung Koroner

5. Operasi Penggantian Katup Jantung

6. Fulminant Viral Hepatitis

7. Penyakit Hati Kronis

8. Pulmonary Arterial Hypertension (primer)

9. Penyakit Paru-Paru Tahap Akhir

10. Gagal Ginjal

11. Anemia Apastis

12. Transplantasi Organ Tubuh Penting

13. Kehilangan Kemampuan Melihat (buta)

14. Kehilangan Kemampuan Mendengar (tuli)

15. Kehilangan Kemampuan Berbicara (bisu)

16. Koma

17. Multiple Sclerosis

18. Kelumpuhan

19. Muscular Dystrophy

20. Penyakit Alzheimer

21. Penyakit Motor Neoron

22. Penyakit Parkinson

Untuk informasi lebih lanjut hubungi :

Akhmad Miftakhurohman

081314791346

e-mail : akhmad.mift@gmail.com

Juli 22, 2008 Posted by | Produk Takaful | Tinggalkan komentar

Takaful Kecelakaan Diri

Program Takaful yang memberikan santunan kepada peserta atau ahli warisnya bila peserta meninggal dunia, cacat, atau mengeluarkan biaya perawatan akibat kecelakaan

Peserta Takaful

Seluruh individu yang berusia dari 18 sampai 55 tahun, sehat jasmani kecuali dengan persetujuan khusus dari Takaful

Manfaat Takaful

Setiap peserta secara tidak langsung, akan saling membantu dan melindungi satu sama lain seperti terkandung di dalam perjanjian Takaful. Peserta akan memperoleh penggantian kerugian jika terkena musibah sebagaimana diatur dalam perjanjian. Bila tidak terjadi musibah, peserta berhak menerima mudharabah (bagihasil) dari surplus underwriting (keuntungan pengelolaan resiko).

Lingkup Jaminan

Jaminan A: Merupakan Santunan Kematian, yang diberikan kepada ahli waris, sebesar Manfaat Takaful, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa perjanjian.

Jaminan B: Merupakan Santunan Cacat Tetap, yang diberikan kepada peserta, sejumlah maksimum Manfaat Takaful, apabila Peserta menderita cacat tetap akibat kecelakaan, besar santunan akan mengikuti besar santunan cacat tetap, berdasarkan tabel di bawah ini.

Jaminan C: Merupakan Santunan biaya perawatan akibat kecelakaan yang diberikan kepada peserta, sejumlah maksimum 10% dari Manfaat Takaful Jaminan A.

Resiko yang Tidak Diganti

Bertidak sebagai pengemudi atau pembonceng (kecuali jika disetujui)

Turut serta dalam lalu lintas udara, kecuali menjadi penumpang yang sah

Jenis olahraga beladiri dan kontak fisik

Melakukan kejahatan

Mengalami kecelakaan yang diakibatkan peserta mengidap suatu penyakit dan/ atau cacat jasmani maupun rohani

Menjalani dinas kemiliteran, kepolisian (kecuali telah disetujui)

Perang, huru-hara, revolusi

Yang diakibatkan oleh atau terjadinya pada reaksi-reaksi inti atom

Jangka Waktu Perjanjian

Umumnya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan akad yang baru

Prosedur Penutupan

Mengisi formulir penutupan Takaful Kecelakaan Diri dilengkapi dengan fotokopi KTP

Proses Akseptasi Resiko

Menghitung kontribusi (premi)

Polis Takaful diterbitkan

Prosedur Tuntutan/ Klaim

Peserta wajib segera meminta pertolongan kepada dokter atau lembaga kesehatan yang sah apabila mengalami kecelakaan

Peserta atau wakil atau keluarganya wajib memberitahukan kepada Takaful dalam waktu 3×24 jam setelah musibah/ kecelakaan terjadi

Tabel Santunan Cacat Tetap

1

Lengan kanan mulai dari sendi bahu

75%

Lengan kiri mulai dari sendi bahu

65%

2

Lengan kanan mulai dari atas sendi siku ke bawah

65%

Lengan kiri mulai dari atas sendi siku ke bawah

55%

3

Tangan kanan mulai dari pergelangan tangan ke bawah

60%

Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan ke bawah

50%

4

Satu kaki mulai dari pangkal paha atau dari pergelangan kaki

50%

5

Ibu jari tangan kanan

25%

Ibu jari tangan kiri

20%

6

Jari telunjuk tangan kanan

15%

Jari telunjuk tangan kiri

12%

7

Jari kelingking tangan kanan

9%

Jari kelingking tangan kiri

7%

8

Jari tengah atau jari manis tangan kanan

11%

Jari tengah atau jari manis tangan kiri

9%

9

Satu jari kaki

5%

10

Satu jari kaki lainnya

3%

11

Kedua belah mata

100%

12

Sebelah mata

30%

13

Pendengaran pada kedua belah telinga

50%

Pendengaran pada sebelah telinga

20%

14

Hilangnya akal budi

100%

Prosedur Perpanjangan Polis

PT Asuransi Takaful Keluarga akan mengkonfirmasikan perjanjangan polis asuransi yang akan jatuh tempo.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi :

Akhmad Miftakhurohman

081314791346

e-mail : akhmad.mift@gmail.com

Juli 22, 2008 Posted by | Produk Takaful | Tinggalkan komentar

Fulnadi (Takaful Dana Pendidikan)

Program Takaful yang menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri sampai sarjana.

Adalah program asuransi perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk putra-putrinya sampai sarjana.

Manfaat Takaful Dana Pendidikan

Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:

Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.

Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:

Nilai Tunai

Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).

Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:

Nilai Tunai

Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)

Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian

Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:

Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).

Nilai Tunai

Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:

Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**

Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi

Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah

Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai

Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal

Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi

* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi

** Sesuai masa perjanjian

Untuk informasi lebih lanjut hubungi :

Akhmad Miftakhurohman

081314791346

e-mail : akhmad.mift@gmail.com

Juli 22, 2008 Posted by | Produk Takaful | 1 Komentar

Takafulink

Sarana berinvestasi sekaligus berasuransi sesuai Syariah yang disediakan PT Asuransi Takaful Keluarga. Program ini menawarkan hasil investasi yang optimal dengan pilihan sesuai preferensi Anda.

Pilihan Investasi

Takaful Dana Istiqomah

Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang stabil dan risiko yang aman

Pada pilihan ini seluruh dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap.

Takaful Dana Mizan

Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang optimal dan risiko yang moderat.

Pada pilihan ini sebagian dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap dan sebagian lainnya pada saham.

Manfaat Takafulink

Apabila Peserta panjang umur sampai dengan akhir perjanjian, akan menerima seluruh Dana Investasi

Apabila Peserta yang ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, ahli warisnya akan mendapatkan Manfaat Asuransi (Dana Santunan) dan seluruh Dana Investasi

Manfaat Asuransi

Takafulink menyediakan manfaat asuransi (dana santunan) sebesar 800% dari Premi Tahunan atau 125% dari Premi Sekaligus. Anda dapat memperluas manfaat asuransi dengan menambahkan program asuransi Takaful Kecelakaan Diri dan/ atau Asuransi Kesehatan.

Premi Dasar

Untuk menjadi Peserta program Takafulink Anda dapat memilih cara bayar:

Premi Tahunan

Minimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan maksimum Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)

Premi Sekaligus

Minimum Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan maksimum Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah)

Fleksibilitas

Top Up

Anda dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Pengalihan Investasi

Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat menentukan kembali pilihan Investasi yang diinginkan

Penarikan Dana

Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:

Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan

Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Tabarru

Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Besarnya tabarru yang diikhlaskan peserta sebagai berikut:

7,5% dari Premi Dasar Tahunan maksimum selama 8 tahun

1,25% dari Premi Dasar Sekaligus maksimum selama 8 tahun

Biaya-Biaya

Biaya Polis:

Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)

Biaya Pengelolaan Investasi:

Maksimum 2,5% per tahun

Biaya Top Up:

3% dari Premi Top Up

Biaya setiap kali Penarikan Dana :

Maksimum Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)

Biaya pengelolaan yang dibebankan hanya pada tahun pertama:

32,50% dari Premi Dasar Tahunan atau

3,75% dari Premi Dasar Sekaligus

Ketentuan Kepesertaan

Sehat jasmani dan rohani

Usia Masuk : 17 sd 60 tahun

Masa Perjanjian : 16 tahun untuk usia 17 sd 54 tahun atau masa perjanjian ditambah usia masuk tidak melebihi 70 tahun

Hal-hal Penting Lainnya

Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi

Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta

Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.

Pertanyaan dan Jawaban

Apakah peserta memiliki fasilitas Cuti Premi (Premium Holiday) ?

Ya, Anda dapat tidak melakukan pembayaran Premi dalam jangka waktu tertentu dan asuransi masih tetap berjalan sepanjang Dana Investasi Anda cukup untuk membayar Tabarru? dan biaya lainnya jika ada.

Bagaimana dengan Zakat Maal

Insya Allah investasi Anda akan aman dan bersih, karena telah diperhitungkan terhadap Zakat Maal Anda.

Apakah peserta bisa mempelajari Polis terlebih dahulu ?

Ya, peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period). Keleluasaan bagi Anda untuk mempelajari isi perjanjian, peraturan dan kondisinya selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu disediakan agar Anda dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Polis.

Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?

Ya, Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.

Dimana Peserta dapat melihat perkembangan Harga Unit Takafulink?

Peserta dapat melihatnya setiap hari Senin dan Kamis di harian Bisnis Indonesia, http://www.takaful.com atau menelepon ke Customer Care Takaful.

Juli 22, 2008 Posted by | Produk Takaful | Tinggalkan komentar

Pengelolaan Dana Asuransi Syari’ah

Di dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.

Keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta, yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi menjadi dua sistem yaitu:

  1. Sistem yang mengandung unsur tabungan
  2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan

1. Sistem yang mengandung unsur tabungan

Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang (premi) secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan.

Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:

  1. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
    • Perjanjian berakhir
    • Peserta mengundurkan diri
    • Peserta meninggal dunia
  1. Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
    • Peserta meninggal dunia
    • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi denagn beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi menurut prinsip Al-Mudharabah. Prosentase pembagian mudharabah (bagi hasil) dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.

2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan

Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:

    • Peserta meninggal dunia
    • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.

Sumber: Takaful Asuransi Islam oleh Tim Takaful

======================================

Juli 22, 2008 Posted by | Berasuransi | Tinggalkan komentar

Mengapa Ber-asuransi Syari’ah ?

Definisi asuransi syari’ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Sekilas tentang Definisi Asuransi Syari’ah

Asuransi Syari’ah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu dan bukanlah bertujuan untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :

“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”

Kenapa harus Asuransi Syari’ah?

Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syari’ah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.

Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :

1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.


2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi’ah.


3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.


4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.

Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari’ah dengan prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.

Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syari’ah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru’) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syari’ah.

Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru’) nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari’ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah. (Yusma Nirmala & Team)

Sumber: Majalah ReInfokus April 2006
=================================

Juli 22, 2008 Posted by | Berasuransi | Tinggalkan komentar

Hermawan Kartajaya : Ekonomi Islam itu Adil dan Indah

Guru marketing Hermawan Kartajaya sudah beberapa lama bergaul dengan praktisi keuangan syari’ah. Ia mulai fasih mengatakan ajaran Islam sebagai rahmatan lil alamin. Beragama Katolik, Hermawan malah berniat ikut dalam mengembangkan nilai marketing Islami. Berikut petikan wawancara sesaat setelah peluncuran buku Sharia Marketing di Jakarta pekan lalu.

Sebetulnya apa beda marketing syari’ah dan konvensional?

Dalam dunia marketing itu ada istilah kelirumologi. Itu lho sembilan prinsip yang disalah artikan. Misalnya marketing diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya. Atau marketing yang yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal produknya tidak bagus. Atau membujuk dengan segala cara agar orang mau bergabung dan belanja. Itu salah satu kelirumologi ( merujuk istilah yang dipopulerkan Jaya Suprana). Marketing syariah itu mengajarkan orang untuk jujur pada konsumen atau orang lain. Nilai syariah mencegah orang (marketer) terperosok pada kelirumologi itu tadi. Ada nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar. Apalagi jika ia Muslim.

Apakah nilai marketing syariah bisa diterapkan umat lain?

Lha ya nilai Islam itu universal. Rahmatan lil ‘alamin. Begitu kan istilahnya. Nabi Muhammad itu menyebarkan ajaran Islam pasti bukan hanya untuk umat Islam saja. Jadi tidak apa-apa jika nilai marketing syariah ini inisiatif orang Islam supaya bisa menginspirasikan orang lain. Makin banyak non-Muslim yang ikut menerapkan nilai ini, makin bagus. Saya ikut mengendorse marketing syari’ah. Soal jujur itu kan universal. Jadi marketing syari’ah harus diketahui orang lain dalam rangka rahmatan lil ‘alamin itu.

Apa nilai inti marketing syari’ah?

Integrity atau tak boleh bohong. Transparansi. Orang kan tak boleh bohong. Jadi orang membeli karena butuh dan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan, bukan karena diskonnya. Itu jika konsep marketing dijalankan secara benar.

Bagaimana muasal perkembangan nilai spiritual dalam marketing?

Sejalan dengan perkembangan dunia. Setelah September attack, orang melihat IQ dan EQ saja tidak cukup. Harus ada SQ, spiritual quotient.

Orang melihat Apakah nilai marketing syari’ah ini akan bertahan?

Ya pasti sustain. Karena prinsip dasarnya kejujuran. Ini yang dibutuhkan semua orang. Apalagi setelah kasus seperti Enron, Worldcom dan lainnya. Orang melihat bisnis itu harus jujur.

Lalu di mana peran ilmu marketing dalam konsep syari’ah?

Syari’ah mengendorse marketing dan marketing mengendorse syari’ah. Ilmu marketing menyumbangkan profesionalitas dalam syari’ah. Karena jika orang marketing tidak profesional, orang tetap tidak percaya. Lihat saja bagaimana investor Timur Tengah belum mau investasi di Indonesia, meski negara ini populasinya mayoritas Muslim. Karena mereka tidak yakin dengan profesionalitas kita. Jadi, jujur saja tidak cukup.

Bukankan nilai kejujuran dan transparansi itu diajarkan semua agama?

Ya. Memang semua agama mengajarkan nilai itu. Tapi jangan lupa bahwa islam itu rahmatan lil alamin. Jadi, ada titik singgung. Bukankah lebih baik mencari yang serupa dari pada memperkarakan yang berbeda. Jika begitu hidup kita damai. Menurut saya, tak mengapa kita sebut marketing syariah. Karena mayoritas populasi di Indonesia itu Muslim. Jadi nilai syariah yang kita kedepankan. Kita mulai di sini, di Indonesia. Ada bagusnya jika yang mengendorse itu orang Islam, bukan yang lain.

Setelah nilai spiritual konsep apa lagi yang akan mengemuka dalam dunia bisnis?

Millenium. Orang mencari keseimbangan. Maksudnya orang berbisnis itu harus menjaga kelangsungan alam, tidak merusak lingkungan. Berbisnis juga ditujukan untuk menolong manusia yang miskin dan bukan menghasilkan keuntungan untuk segelintir orang saja. Nilai-nilai
ini ke depan akan mengemuka. Sekarang pertemuan para praktisi marketing mulai mengarah ke sana.

Setelah mengenal Islam, apa pendapat Anda tentang nilai yang diajarkan?

Islam agama yang universal dan komprehensif. Guidance-nya lengkap. Ada petunjuk untuk seorang pedagang, kepala negara, seorang anak, panglima perang dan semuanya. Ada diatur secara lengkap. Di atas semua itu saya melihat Islam itu ajaran yang damai dan indah. Ajaran Islam bisa dipakai semua orang. Itu kesan saya dan mengapa saya mau mempelajari nilai Islam untuk dikembangkan dalam konsep marketing. Saya sekarang menjadi aktivis lingkungan dan nilai-nilai. (Republika / tid )

=======================================

Juli 22, 2008 Posted by | Berasuransi | Tinggalkan komentar

Esensi Asuransi Islam

Bagi setiap muslim sesungguhnya hidup dan mati hanya untuk Sang Pencipta Allah SWT semata-mata. Dalam tekad itu terkandung konsekuensi, setiap muslim harus berislam bukan hanya di masjid dan mushallah, ketika shalat, puasa, zakat dan berhaji saja, akan tetapi juga ketika ia berada di pasar, bank dan perkantoran. Ketika ia sedang bertransaksi, berinvestasi di pasar modal, dan juga ketika berasuransi.

Semangat itu pula yang mestinya menjiwai semarak kebangkitan ekonomi Islam di dunia. Di Indonesia sendiri, sejak sistem bank tanpa bunga di perkenalkan melalui UU No 7 1992 tentang Perbankan, yang dipertegas dengan diakuinya dual banking system, perbankan syariah tumbuh dengan cepat dalam tiga tahun terakhir. Datadata menunjukkan pangsa total aktiva perbankkan naik dari dari 0,11 persen pada 1999 menjadi 0,33 persen pada 2001. Dana pihak ketiga naik dari 0,07 persen menjadi 0,3 persen pada kurun waktu sama, dan kantor juga semakin meluas menjangkau 29 kota di pulau Jawa, Sumatera , Sulawesi dan Kalimantan.

Di bidang asuransi, perkembangan yang sama pun terjadi . Saat ini, perusahaan asuransi yang benar- benar secara penuh beroperasi secara syariah ada tiga, yakni Asuransi Takaful Umum, Asuransi Takaful Keluarga ( jiwa ), dan Mubarakah. Selain itu beberapa perusahaan asuransi konvensional telah membuka divisi syariah yakni MAA, Great Eastern, Bumiputera (asuransi jiwa ), dan Tripakarta. Data Departemen Keuangan menunjukkan, market share asuransi syariah pada tahun 2001 baru mencapai 0,3 persen dari total premi asuransi nasional. Perkembangan ke depan diperkirakan akan lebih marak lagi mengingat kondisi dakwah Islam yang semakin luas cakupannya, sehingga meningkatkan awareness masyarakat. Di samping itu beberapa kebijakan pemerintah yang mendukung perkembangan asuransi syariah adalah ditetapkannya kewajiban agar asuransi haji dikelola oleh perusahaan asuransi syariah . Di bidang aturan hukum, saat ini sedang digodog aturan khusus mengenai asuransi syariah yang diharapkan dapat memberi dampak yang signifikan sebagaimana dampak dari UU Perbankan tahun 1998.

Berasuransi secara Islam merupakan bagian dari prinsip hidup yang berdasarkan tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap diri tidak memiliki daya apapun ketika datang musibah dari Allah SWT, apakah itu berupa kecelakaan, kematian, atau terbakarnya toko yang kita miliki.

Ada berbagai cara bagaimana manusia menangani risiko terjadinya musibah. Cara pertama adalah dengan menanggungnya sendiri (risk retention), yang kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer), dan yang ketiga, mengelolanya bersama-sama (risk sharing).

Menarik untuk direnungi bahwa sejak dari awal keberadaannya, mekanisme asuransi Islam senantiasa terkait dengan kelompok. Ini berarti, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan kelompok. Sekalipun, misalnya, musibah itu hanya menimpa individu tertentu (particular risks). Apalagi apabila musibah itu mengenai masyarakat luas (fundamental risks) seperti gempa bumi dan banjir. Sesungguhnya Allah SWT sudah menegaskan hal ini dalam beberapa firmanNya di dalam Alquran, antara lain dalam surat al Maidah ayat 2, dan al Baqarah ayat 177. Demikian pula janji Allah untuk senantiasa menyediakan makanan dan menyelamatkan dari ketakutan (Q.S. Quraisy: 4) seringkali kita rasakan melalui tangan orang lain yang digerakkan Allah untuk membantu kita dalam rangka memenuhi janjiNya tersebut. Banyak pula hadis Rasulullah SAW yang menyuruh umat Islam saling melindungi dalam menghadapi kesusahan.

Berdasarkan ayat Alquran dan hadis di atas, sesungguhnya musibah, ataupun risiko kerugian akibat musibah, wajib ditanggung bersama (risk sharing). Jadi, bukan setiap individu menanggung sendiri-sendiri (risk retention), bukan pula dialihkan ke pihak lain (risk transfer). Risk sharing inilah sesungguhnya esensi asuransi dalam Islam, di mana di dalamnya diterapkan prinsip-prinsip kerjasama, proteksi dan saling bertanggungjawab (cooperation, protection, mutual responsibility), yang bisa disingkat dengan prinsip CPM.

Jelas berbeda dengan apa yang berlangsung di asuransi konvensional. Di sana yang terjadi adalah transfer risiko. Anda membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu anda pikul kepada perusahaan asuransi. Di sini terjadi “jual beli, dengan komoditasnya adalah risiko kerugian, yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacatdari perjanjian asuransi konvensional, jika dilihat dari sudut pandang Islam. Teori akad dalam Islam mensyaratkan adanya komoditas (objek akad) yang pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa. Cacat ini diperburuk lagi dengan kondisi bahwa uang premi akan hangus apabila kerugian tidak terjadi, sebaliknya akan berjumlah berlipat-lipat kali manakala dibayarkan sebagai ganti rugi apabila risiko yang dipertanggungkan terjadi.

Memang, tertanggung tidak akan mendapat keuntungan dari sini karena prinsip ganti rugi dalam asuransi sudah mengatur bahwa ganti rugi tidak mungkin akan memberikan lebih dari jumlah kerugian yang diderita. Akan tetapi mekanisme transfer risiko seperti ini memungkinkan adanya ketidakseimbangan kekuatan dalam menjalankan perjanjian asuransi yang telah disepakati. Pada tataran yang paling sederhana, misalnya, ketika perusahaan asuransi mensyaratkan tertanggung untuk melakukan hal yang terbaik untuk mencegah terjadinya kerugian, antara lain dengan melakukan manajemen risiko secara ketat, di pihak lain tertanggung merasa tidak perlu melakukannya karena sudah mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi. Pada tataran yang lebih kompleks, bisa saja terjadi kecurangan-kecurangan dalam pengajuan klaim, baik berupa klaim palsu (fraudulent claim) maupun pengajuan nilai klaim yang lebih besar dari sebenarnya.

Dalam risk sharing yang dianjurkan dalam Islam, moral hazard seperti yang dimungkinkan dalam asuransi konvensional. InsyaAllah tidak akan terjadi karena setiap individu sejatinya menjadi penanggung bagi semua peserta. Dana yang terhimpun (pool of funds) selain digunakan untuk menyantuni peserta yang menderita kerugian, juga akan diinvestasikan (tentunya menurut kaidah investasi Islam), dan hasilnya akan dibagikan kembali kepada peserta sesuai prinsip mudharabah.

Hasil itu akan negatif apabila risiko yang dihimpun tidak dikelola dengan baik, sehingga jumlah klaim besar. Akibatnya peserta kehilangan kesempatan untuk memperoleh bagi hasil. Mekanisme ini dengan sendirinya mendorong setiap peserta untuk melakukan pencegahan risiko dan mengelola risiko masing-masing dengan baik. Fraudulent claim pun sangat kecil kemungkinannya untuk terjadi. Bukan saja karena ada dimensi moral dan etik yang inheren terdapat di dalamnya, namun juga karena mekanisme risk sharing itu sendiri yang dikaitkan dengan prinsip mudharabah, membuat orang secara sadar tercegah dari hal-hal yang buruk. Wallahu alam bis-Shawab.

Oleh : Bey Sapta Utama (Staf Pengajar STEI Tazkia)
============================================

Juli 22, 2008 Posted by | Berasuransi | Tinggalkan komentar